Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP: SCTV dan Indosiar Boleh Merger, Asalkan...

Petrus Paulus Lelyemin , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2014 |17:45 WIB
DJP: SCTV dan Indosiar Boleh Merger, Asalkan...
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah telah menolak proses merger yang dilakukan dua stasiun TV swasta, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) yang sekarang sedang dalam proses. Seperti diketahui, merger tersebut dikabarkan terhambat prosesnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Humas DJP, Krismantoro Petrus mengungkapkan pihaknya hanya tidak menyetujui jika proses merger yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut berdasar pada nilai buku dan bukan nilai pasar kedua perusahaan.

"Jangan salah. Bukan menolak merger. Itu tetap merger boleh, tapi menggunakan nilai pasar. Yang mana kalau menggunakan nilai pasar ada angka pajak yang harus dibayar. Jadi dispute-nya di situ, bukan tidak boleh merger," ungkap Krismantoro saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang proses merger dilakukan jika nominalnya didasarkan pada nilai pasar. Sedangkan dasar nilai buku dapat dilakukan dengan persyaratan tersendiri yang termuat dalam undang-undang.

"Tapi kalau dia tidak memenuhi syarat, dia tidak dikasih menggunakan nilai buku. Tapi tetap dikasih menggunakan nilai pasar. Supaya ekonominya barangkali lebih stabil ini diperkenankan tapi tidak boleh untuk mengurangi pajak," jelasnya.

Dia menegaskan proses merger tidak pernah dilarang. Namun memang, tambahnya jangan sampai proses tersebut mengakibatkan wajib pajak lolos dari kewajibannya membayar pajak.

"Merger dengan harga perolehan harga buku. Kalau dengan harga buku ada prsayaratnya. Merger itu tidak pernah dilarang. Caranya diatur di peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tegasnya.

"Berdasarkan pasal 10 ayat 3 itu harus memenuhi syarat. Syaratnya istilahnya adalah memenuhi persyaratan tujuan bisnis atau business purpose test. Itu artinya dia tidak boleh memanfaatkan merger itu hanya untuk tidak membayar pajak," tambahnya.

Kismantoro menuturkan, jika perusahaan memenuhi persyaratan tujuan bisnis sesuai undang-undang maka proses merger tentu dapat dilakukan. "Kalau dia memang memenuhi syarat business purpose test-nya tidak untuk menghindari pajak, biasanya dikasih," pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement