JAKARTA - PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) telah mengakhiri perikatan perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) dengan RITS Ventures Limited. Perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka penawaran umum terbatas (PUT) I.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Perdana Karya Perkasa Herry Priambodo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (23/2/2014).
Kesepakatan pengakhiran telah dilakukan oleh pihak yang berwenang dari kedua manajemen. Dokumen pengakhiran perjanjian sedang dalam proses penandatangan saat ini.
Tahun lalu, perusahaan tambang batu bara tersebut memang berniat untuk melakukan right issue. Tapi, tampaknya aksi koporasi ini tersandung izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemegang sahamnya.
PKPK menawarkan 22,65 miliar saham baru di harga Rp250 per saham. Dari aksi ini, PKPK berpotensi meraup dana Rp5,66 triliun. Tapi, efek dilusi bagi pemagang saham dari aksi ini mencapai 97,67 persen.
(Widi Agustian)