JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto menjelaskan, hal ini terkait dengan sanksi denda yang belum dipenuhi perseroan sampai 3 Oktober 2014.
"Maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek tanggal 6 Oktober 2014," jelas Eko dalam pengumuman tertulisnya, Senin (6/10/2014).
Bursa, lanjut dia, meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan terkait PKPK.
(Widi Agustian)