Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Perdana Karya Perkasa Disuspensi Lagi

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2014 |10:41 WIB
Saham Perdana Karya Perkasa Disuspensi Lagi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada hari ini. Pasalnya, perseroan belum membayar sanksi denda.

Kepala Divisi Perdagangan ASham BEI Andre PJ Toelle menjelaskan, PKPK harus membayar sanksi denda selambat-lambatnya tanggal 27 Februari 2014. Bursa juga telah mengirimkan surat peringatan tertulis II pada 13 Februari.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek tanggal 28 Februari," jelas Andre dalam pengumumanm tertulisnnya, Jumat (28/2/2014).

Bursa, lanjut dia, meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan terkait perseroan.

Padahal, baru pada 19 Februari lalu BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Sebelumnya, bersama tiga saham lain, PKPK disuspensi lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan.

Sebelumnya, BEI melakukan suspensi pada Senin 17 Februari atas empat saham akibat menunggak biaya pencatatan. Tiga emiten lainnya adalah PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Asia Natural Resources Tbk dan (ASIA).

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement