Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akuisisi HD Finance, Tiara Marga Trakindo Didenda Rp1 Miliar

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2014 |09:56 WIB
Akuisisi HD Finance, Tiara Marga Trakindo Didenda Rp1 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar lepada PT Tiara Marga Trakindo akibat terlambat melaporkan pengambialihan (akuisisi) saham PT HD Finance Tbk.
 
“Majelis Komisi memutus terlapor, PT Tiara Marga Trakindo terbukti melakukan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilan Saham PT HD Finance Tbk kepada KPPU selama 41 hari. Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terlapor, Majelis Komisi menjatuhkan denda minimum keterlambatan sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor,” jelas KPPU dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2014).
 
Tiara Marga Trakindo sebagai badan usaha pengambil alih adalah perseroan yang bergerak di bidang perdagangan, pemborongan (kontraktor), pengangkutan, industri, percetakan, perwakilan dan/atau peragenan, pekerjaan teknik, jasa atau pelayanan, pemukiman dan pertanian.
 
Sementara HD Finance merupakan suatu perseroan terbatas yang bersifat terbuka yang bergerak dalam bidang pembiayaan.
 
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan terbukti telah terjadi pengambilalihan saham HD Finance oleh terlapor yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas HD Finance tersebut dari pengendali sebelumnya yaitu Wealth Paradise Holdings Limited dan PT HD Corpora kepada pengendali baru, yaitu terlapor.
 
Nilai aset terlapor dan HD Finance setelah pengambilalihan saham adalah Rp30,89 triliun. Nilai penjualan Terlapor dan HD Finance setelah pengambilalihan saham adalah Rp24,5 triliun.
 
Nilai aset tersebut melebihi threshold sebesar Rp2,5 triliun. Nilai penjualan tersebut melebihi threshold sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian terbukti nilai aset dan nilai penjualan terlapor dan HD Finance setelah pengambilalihan saham memenuhi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
 
“Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi juga membuktikan adanya keterlambatan melakukan pemberitahuan kepada Komisi setelah disampaikannya Surat Keterbukaan Informasi Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait pengambilalihan saham yaitu terlambat selama 41 hari,” jelas dia. 

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement