Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dijatuhi Denda Rp1 M oleh KPPU, Tiara Proses Banding

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2014 |10:50 WIB
Dijatuhi Denda Rp1 M oleh KPPU, Tiara Proses Banding
A
A
A

JAKARTA - Managemen Tiara Marga Trakindo berkomitmen untuk selalu menjalankan kegiatan usahanya dengan menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka perusahaan akan mengajukan upaya hukum. Hal ini menanggapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Tiara Marga Trakindo akibat terlambat melaporkan pengambilalihan (akuisisi) saham PT HD Finance Tbk.

"Kami dan tim kuasa hukum kami telah mempelajari putusan yang dikeluarkan oleh KPPU tersebut beserta data-data pendukung yang kami miliki, dan dengan menyatakan bahwa kami akan mengajukan upaya hukum terhadap keputusan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilan saham PT HD Finance Tbk," seperti dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/6/2014).

Tindakan tersebut, dilakukan  perusahaan karena dalam setiap tahapan proses akuisisi yang dilakukan, perusahaan telah memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal, maupun KPPU.

"Untuk selanjutnya, kami yang mewakili oleh tim kuasa kami, akan melakukan prosedur dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses banding ini," lanjut keterangan tersebut.

Tiara Marga Trakindo sebagai badan usaha pengambil alih adalah perseroan yang bergerak di bidang perdagangan, pemborongan (kontraktor), pengangkutan, industri, percetakan, perwakilan dan atau peragenan, pekerjaan teknik, jasa atau pelayanan, pemukiman dan pertanian.
 
Sementara HD Finance merupakan suatu perseroan terbatas yang bersifat terbuka yang bergerak dalam bidang pembiayaan.
 
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan terbukti telah terjadi pengambilalihan saham HD Finance oleh terlapor yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas HD Finance tersebut dari pengendali sebelumnya yaitu Wealth Paradise Holdings Limited dan PT HD Corpora kepada pengendali baru, yaitu terlapor.
 
Nilai aset terlapor dan HD Finance setelah pengambilalihan saham adalah Rp30,89 triliun. Nilai penjualan Terlapor dan HD Finance setelah pengambilalihan saham adalah Rp24,5 triliun.
 
Nilai aset tersebut melebihi threshold sebesar Rp2,5 triliun. Nilai penjualan tersebut melebihi threshold sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian terbukti nilai aset dan nilai penjualan terlapor dan HD Finance setelah pengambilalihan saham memenuhi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement