Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Damai, Koperasi Cipaganti Setuju Bayar Utang Rp3,2 T

Petrus Paulus Lelyemin , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2014 |13:45 WIB
Damai, Koperasi Cipaganti Setuju Bayar Utang Rp3,2 T
Petinggi Cipaganti hadir saat IPO. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (CKGP) akhirnya menyetujui jalan damai. Ini sesuai hasil voting para mitra yang berlangsung 15 Juli 2014 kemarin.

Sidang yang kembali digelar hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu memutuskan memberikan waktu untuk pihak koperasi mempersiapkan secara lengkap draf perdamaian antara pihak manajemen koperasi dan mitra.

"Sidang pengesahan perdamaian nanti 23 juli 2014. Karena mereka mau melakukan perdamaian, jadi putusan ditunda," tutur ketua majelis hakim, Iim Nurochim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Kuasa hukum koperasi yang juga pemegang saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), Dimas A Pamungkas, mengaku perdamaian berarti pihak Cipaganti bersedia melakukan pembayaran utang. PKPU ini dilakukan untuk memaksa debitur melakukan rencana pembayaran secara pasti dihadapan hakim.

"Respons bagus, kaget dengan keadaan seperti ini. Mereka mengajukan perdamaian. Perdamaian itu disebutkan bahwa membayar sesuai dengan kemampuan oleh di Cipaganti," kata Dimas.

Sementara itu, salah satu mitra koperasi yang juga termasuk dalam panitia kredit, Trifana Gunawan, menyatakan pihak mitra masih menunggu hasil audit aset perusahaan sehingga mengetahui secara jelas posisi aset koperasi tersebut.

"Kami tetap meminta adanya audit terhadap aset perusahaan. Takutnya, perusahaan yang diserahkan setelah damai di pengadilan ini, itu bermasalah," tutur Trifana ditemui usai persidangan.

Seperti diketahui, pada 15 Juli 2014 lalu dilakukan sidang pemungutan suara yang dihadiri oleh 3.357 mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Sidang tersebut mendapatkan hasil pemungutan suara yang menyetujui perdamaian.

Persetujuan perdamaian itu didapatkan dari kreditur konkuren yang mencapai 3.275 mitra menyetujui perdamaian dan 82 kreditur menolak perdamaian. Sementara itu, dari kreditur separatis, ada satu kreditur menyetujui perdamaian.

Modus tindak tersebut dilakukan dengan membentuk koperasi. Selama periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp3,2 triliun.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement