JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan bahwa walaupun masalah harga beli solar antara PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sudah selesai, namun akan ada penghitungan ulang mengenai hasil audit rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap harga jual beli solar.
"Tadi sudah disepakati harganya sejak awal antara Pertamina PLN secara B to B. Tapi itu akan direview oleh audit BPKP sehingga ada landasan kuat. Enggak ada perubahan harga juga. Bukan soal harga, tapi yang penting enggak ada lagi dispute," ungkap Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa harga pembelian solar Pertamina oleh PLN adalah 112-117 persen dari harga Mean of Plats Singapore (MoPS). Sedangkan PLN tetap meminta 105 persen dari harga MoPS dengan alasan (perhitungan) subsidi pemerintah.
Penghitungan ulang ini penting dilakukan agar tidak perbedaan lagi antara kedua BUMN di kemudian hari. Pasalnya, menurut Askolani, potensi dispute ini berkaitan dengan kepastian pasokan listrik ke masyarakat.
"Ini masalah menahan BBM dan pemadaman. Itu yang penting. Kami sudah jelaskan kelemahan masing-masing pandangan diluruskan sehingga mereka ketemu titik temu apa yang mereka lakukan," imbuh Askolani.
Aksolani mengungkapkan, evaluasi dan audit yang dilakukan kembali oleh BPKP menjadi payung hukum bagi Pertamina dan PLN nantinya.
"Itu jadi payung hukum supaya nggak seenaknya klaim-klaim. Akuntabilitas harus betul. Harga enggak usah ditanyakan lagi, audit diminta dulu," paparnya.
(Rizkie Fauzian)