JAKARTA - Mitra Tolak Hostile Takeover Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Cipaganti yang diwakili oleh Davit Dwi Sardjono menuntut BEI untuk suspense PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).
Mengutip siaran tertulis, Jakarta, Senin (25/8/2014), menurut KIMU, pelaksanaan RUPS ini merupakan indikasi hostile takeover. Penolakan laporan keuangan pada RUPS harus menjadi basis bagi BEI untuk menolak perubahan manajemen untuk meminta pertanggungjawaban manajemen lama sebelum dipindahkan kepada manajemen baru.
Indikasi hostile takeover nampak di beberapa ketidakwajaran pelaksanaan RUPS kali ini. Pertama, pemaksaan pergantian pengurus padahal laporan keuangannya ditolak merupakan salah satu indikasi hostile takeover. Seharusnya manajemen lama harus seebelumnya mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang ditolak ini kepada para pemegang sahamnya.
Kedua, notaris diganti dalam waktu 12 jam menjelang RUPS, padahal notaris sebelumnya sudah bekerja sama dengan CPGT sejak IPO.
Ketiga, agenda RUPS LB sebelumnya adalah perubahan anggaran dasar, tetapi dalam pelaksanaannya adalah keinginan melakukan perubahan pengurus. Perubahan seketika ini merupakan penyimpangan dari peraturan bursa.
Keempat, KIMU yang merupakan perwakilan investor dan memiliki kepentingan atas saham-saham milik Andianto Setiabudi dan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) sempat ditolak masuk ke dalam ruang sidang.
Menurut KIMU, ini mengindikasikan adanya upaya-upaya menyembunyikan tindakan-tindakan terhadap orang-orang yang berkepentingan di dalamnya.
(Fakhri Rezy)