JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dan waran PT SMR Utama Tbk (SMRU) pada sesi I perdagangan hari ini.
"Suspensi atas perdagangan saham SMRU dan waran SMRU-W di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 1 September 2014," jelas Pjs Kadiv Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/9/2014).
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi efek milik SMR Utama akibat kenaikan harga kumulatif yang signifikan. Saham SMRU naik Rp234 atau 135,35 persen, dari harga penutupan Rp99 pada 24 Juli 2014 menjadi Rp233 pada 28 Agustus.
Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down dan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang keputusan investasinya di efek tersebut.
(Widi Agustian)