JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemilikan properti oleh asing diragukan. Dibukanya keran asing untuk kepemilikan properti dan investasi bagi sektor real estat di Indonesia oleh Jokowi masih dipertanyakan oleh pengamat. Pasalnya, jika melihat situasi dan tren yang ada sekarang, hal tersebut dinilai tidak mendukung secara ekonomi maupun politis.
Menurut konsultan Trimegah Securities dan mantan analis properti untuk UBS Investment Bank, Tim Alamsyah, kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru. Langkah ini pernah dicoba sebelumnya dan hasilnya tetap jalan di tempat.
"Karena memerlukan revisi UU Agraria oleh DPR, yang sangat terfragmentasi. Lagipula, membuka pasar bagi orang asing bisa mengakibatkan apresiasi harga lebih tinggi dari yang diharapkan—sesuatu yang justru hendak dibatasi oleh pemerintah," kata dia yang dikutip dari keterangan tertulis Lamudi, Kamis (23/10/2014).

Menurut Tim, meski kebijakan ini ditargetkan bagi apartemen diatas nilai Rp2,5 miliar untuk membatasi dampak yang ditimbulkan, namun akan sulit untuk menjaganya tetap di segmen tersebut. Jakarta merupakan salah satu tempat yang memiliki performance paling baik di pasar properti global, dan melihat potensi dan populasi Indonesia, akan banyak investor asing yang berlomba-lomba mengambil kesempatan ini.