JAKARTA - Dengan mulai banyaknya investasi asing yang masuk ke Indonesia, ternyata berdampak positif kepada industri properti tanah air. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang tertarik ingin memiliki hunian di Indonesia.
Pengamat Institute for Development of Economics dan Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, banyaknya pihak asing yang menaruh kepercayaan untuk investasi properti di Indonesia, akan menguntungkan Indonesia.
"Pemerintah memang tengah membuka peluang investasi bagi asing di sektor properti. Menurut saya menguntungkan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (28/5/2017)
Bhima melanjutkan, masuknya pihak asing ke industri properti dimulai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 103 Tahun 2015. Di mana dalam PP tersebut berisi tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
"Melalui PP tersebut diatur mengenai harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp10 miliar untuk rumah tinggal dan Rp5 miliar untuk rumah susun," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)