JAKARTA - Biaya pijat masuk dalam daftar tuntutan buruh yang meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hingga kini tuntutan UMP yang diserukan oleh buruh tersebut masih terus dibicarakan oleh instansi terkait.
Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang mengungkapkan awalnya pengusaha membatasi 60 KHL, namun hal itu digendutkan oleh buruh menjadi 84 Komponen Hidup Layak.

Dalam proses tuntutan, sejumlah serikat buruh bernai melempar beberapa draft KHL yang diminta untuk ditambahkan dalam UMP. Bahkan didalamnya mereka (buruh) menuntut menambahkan biaya pijat dengan alasan, para buruh merasa pegal setelah bekerja seharian.
"Sekarang mereka pegal-pegal, butuh tukang pijat," ungkap Sarman, Jumat (24/10/2014).