JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku akan terus berusaha moratoriumkan terhadap kapal yang berukuran di atas 30 gross ton (GT) dalam melakukan penangkapan ikan di laut dalam Indonesia.
Susi mengaku tidak takut kapal-kapal besar yang kedapatan kepemilikannya berasal dari asing ini pergi dari Indonesia. "Ya tidak apa-apa, karena hasilnya juga kita tidak dapat," kata Susi di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Bahkan dirinya menyebutkan, keputusan untuk melakukan moratorium terhadap kapal di atas 30 GT tersebut disetujui oleh para dubes dari masing-masing negara yang memiliki kapal besar tersebut.
"Kemarin dubesnya datang ke kantor saya, dan mereka setuju semuanya," ungkapnya.
Sementara itu, Susi mengungkapkan sanksi yang akan menenggelamkan hasil tangkapan para kapal besar usai moratorium diberlakukan ini. "Sanksinya ditenggelamin atau dilelang atau di suruh pulang," tukas dia.
(Fakhri Rezy)