"Seperti Jakarta sudah pasti enggak boleh (rumah tapak disubsidi) serta harus vertikal pembangunan lahannya. Itu enggak boleh FLPP untuk rumah tapak. Kalau yang masih longgar itu bisa. Jadi tetap berlaku tapi di regulasi (diatur)," ungkapnya.
Sekedar informasi, menteri perumahan rakyat (Menpera) Djan Faridz, telah menghapuskan subsidi bunga untuk rumah tapak (landed house) dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 31 Maret 2015. Mulai 1 April tahun depan, tidak ada lagi fasilitas bunga KPR tetap 7,25 persen selama 15-20 tahun untuk rumah tapak, atau hanya berlaku untuk rusun.
Hal tersebut,berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa subsidi bunga untuk FLPP diperuntukkan bagi pembiayaan rumah susun, tidak lagi rumah tapak. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 April 2015.
(Martin Bagya Kertiyasa)