Jokowi Setuju Beri Subsidi KPR Rumah Tapak
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pencabutan aturan penghapusan subsidi rumah tapak (landed house). Dengan demikian, maka rumah tapak masih bisa diberikan fasilitas perbankan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak akan tetap diberikan atau dilanjutkan.
"Saya sudah bicara dengan beliau dan beliau setuju. Jadi FLPP rumah tapak akan dilanjutkan. Saya sudah bicara dengan beliau dan beliau setuju. Jadi FLPP rumah tapak akan dilanjutkan," kata dia kala ditemui di JCC, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Akan tetapi, aturan terbaru yang akan diberlakukan tidak akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Lantaran, penerapannya harus memperhatikan kondisi tata ruang di masing-masing wilayah.