Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Perizinan Properti Berbelit

Meutia Febrina Anugrah , Jurnalis-Rabu, 12 November 2014 |18:42 WIB
Proses Perizinan Properti Berbelit
Proses Perizinan Properti Berbelit (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Memasuki pemerintahan baru, pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia masih mengeluhkan terkait lamanya proses perizinan. Mereka berharap, dengan pemerintahan yang baru yang dipimpin Jokowi, proses perizinan yang berbelit-belit ini dapat disederhanakan.

"Perizinan merupakan aspek paling penting dalam bisnis properti, baik perizinan dalam membangun komersial atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Ketua Penyelenggara Rakernas REI yang juga Pengurus REI, Adrianto P Adhi di Kantor REI, Jakarta(12/11/2014).

 

Adrianto menyebut, sebagai pelaku usaha properti ia berharap ke depannya di pemerintahan Jokowi dapat menyederhanakan izin-izin tersebut, terlebih izin dalam pembangunan rumah untuk MBR.

"Misalnya pemerintah mau mempermudah izin IMB untuk membangun rumah MBR, itu sudah sangat berarti bagi pengembang. Kalau pemerintah mau begitu berarti pemerintah benar-benar concern pada rakyat," ucapnya.

Adrianto mengungkapkan, setidaknya ada 28 izin yang harus diurus dalam membangun sebuah proyek komersial dan rumah MBR. Dan biasanya memakan waktu paling cepat tiga bulan dan paling lama bisa hingga dua tahun.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum REI Bidang Komunikasi Theresia Rustandi menyebut sebenarnya persoalan perizinan lama maupun sebentar, yang penting adalah kepastian. "Kalau jelas, kita sebagai pengusaha bisa merancang bisnis kita. Itu yang kita harapkan," ucapnya.

Theresia juga menambahkan, tidak ada waktu ideal berapa lama perizinan bisa diproses.

"Kami pebisnis ada target waktunya. Apalagi perusahaan Tbk, investor pasti nanya," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement