
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri No.3/2014, pasal 12, KPR untuk rumah tapak dapat diterbitkan bank pelaksana paling lambat 31 Maret 2015, sudah ada draft perubahannya. Sehingga, KPR FLPP untuk rumah tapak masih bisa dilanjutkan di berbagai daerah kecuali kota besar.
"Tadi sudah ada draft perubahan permennya terkait FLPP. Rumah tapak masih bisa pakai FLPP tapi untuk regional tertentu saja. Tetap di Jakarta memang tidak boleh lagi pakai FLPP," kata Menteri Basuki.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.