JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mendukung dengan adanya surat edaran yang membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang bagi pejabat negara.
"Saya setuju lah kita harus humble. Kita harus mengurangi yang konsumtif," tegas Mardiasmo dikantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Mardiasmo menambahkan, pada dasarnya pejabat negara maupun masyarakat lainnya itu harus hidup hemat dan jangan terlalu hidup secara mewah.
"Keberpihakan pada kita semuanya. Kita hidup kan tidak selalu harus luxury, mewah-mewah. Kan tidak perlu juga," kata dia.
Menurut Mardiasmo, dengan adanya kebijakan ini pejabat negara diarahkan hidup lebih hemat dan alokasi dananya bisa ditujukan kearah yang lebih produktif.
"Kita harus lebih yang produktif. Kita begini bersyukur. Kita bersyukurnya salah satunya yang lebih berhemat, untuk dialokasikan ke produktif. Itu kan institusional, pribadi juga harus begitu. Kita lebih memberikan multiplyer efect pada yang menengah ke bawah," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS. PNS dilarang untuk menggelar pesta mewah.
Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, para Gubernur, Bupati dan Wali kota.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.