Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Agraria Siap Ambil Alih Lahan Sengketa

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2014 |12:56 WIB
Menteri Agraria Siap Ambil Alih Lahan Sengketa
Menteri Agraria Siap Ambil Alih Lahan Sengketa (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saat ini ketersediaan lahan di Indonesia khususnya di kota-kota besar cukup terbatas, lantaran tingginya permasalahan lahan-lahan yang bersengketa. Hal ini membuat pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur terhambat karena tidak ada pengelolaan lahan yang benar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, sudah mempunyai langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, pemerintah sudah menyiapkan program untuk ketersediaan lahan 10 juta hektare (ha) dalam lima tahun ke depan.

"Pas ada konflik enggak kunjung selesai membuat lahan terlantar, kita enggak diam saja. Masa pemerintah diam saja. Ini (tugas) negara," tegas Ferry, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Ferry pun mencontohkan, lahan-lahan sengketa di Jakarta cukup banyak, di antaranya sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Padahal lahan ini akan baik jika digunakan untuk meningkatkan perekonomian karena berada di area bisnis.

"Kan banyak itu, lahan-lahan nganggur, karena sengketa," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil pihak-pihak berkonflik untuk berbicara sehingga ada jalan keluarnya. Jika permasalahan ini selesai, lahan tersebut akan mendapatkan sertifikat tanah dan tidak ada sengketa lagi, namun jika tidak ada jalan keluar maka negara akan mengambil lahan tersebut.

"Coba di Sudirman seperti di seberang Ratu Plaza. Di sana ada lahan strategis karena ada konflik jadi terlantar. Kita panggil yang konflik untuk dimusyawarahkan, kalau tanah enggak konflik, dikeluarkan surat. Kalau masih konflik akan dikuasai negara," tegasnya kembali.

Diakui Ferry, walaupun sudah ada jalur hukum dalam pengambilan keputusan lahan-lahan yang sengketa, namun masih saja belum ada kejelasan, sehingga negara dapat menjadi penengah dan mengambil alih.

"Putusan sidang juga kadang enggak bisa dieksekusi. Yang menang juga enggak bisa manfaatkan," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement