JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BKN) mengklaim Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 72 tahun 2012 akan mampu mengurangi konflik agraria.
“Sekarang dengan peraturan ini maka antara pemilik tanah dan instansi yang memerlukan tanah akan berkurang konflik karena kepentingan kedua belah pihak akan dikoordinir,” ungkap Kepala BKN Hendarman Supanji di Hotel Borobudur, Rabu (10/4/2013).
Dia mengatakan, agar tidak terjadi konflik maka dihormati juga kedudukan antara instansi yang membutuhkan tanah dengan rakyat. Hendarman juga minta mereka diberi ruang diskusi.
“Kalau saya melihat, di sini rakyat tidak ganti rugi tapi ganti untung. Rakyat tidak teraniaya tapi keuntungan di masa depan melalui perolehan ganti rugi yang bisa berupa uang, tanah, saham atau kombinasi dari ketiganya, “ tambahnya
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa proses pengadaan tanah statusnya betul-betul berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan waktu yang telah ditentukan.
“Saya melihat dalam Perpres ini sudah diatur hubungan antarinstansi yang memerlukan tanah dengan rakyat yang akan kena pembangunan, seimbang tidak ada yang satu sama lain di atas atau di bawah. Begitu juga dengan penetapan lokasi juga seimbang,“ tuturnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa penetapan harga tanah nantinya bukan ditentukan pemerintah (panitia pengadaan tanah) tapi oleh penilai independen yang sudah mendapatkan izin.
“Yang ditetapkan bukan hanya harga tanahnya tapi juga bangunan, pohon dan immaterial dari tanah. Di situlah terjadi diskusi mengenai masalah lokasi dulu. Ini terjadi dengan empat tahapan yang akan dilalui,” pungkasnya.