JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dengan adanya Perpres ini, maka proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan Pasal 123 dan Pasal 123A, tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
“Proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah,” bunyi Pasal 123B ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (25/3/2015).
Menurut Perpres ini, pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota.
Adapun dokumen-dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Perpres ini antara lain hasil pengukuran, inventarisasi dan identifikasi, hasil musyawarah yang terkait bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sudah disepakati sebelumnya dengan pihak yang berhak, dan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak dan/atau dokumen terkait lainnya.
“Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur,” bunyi Pasal 123B Ayat (4) Perpres No. 30/2015 itu.