JAKARTA - Pemerintah tengah menginisiasi pembentukan Bank Tanah alias Land Bank. Hal ini dalam rangka mengakomodir pembangunan infrastruktur yang akan terus dilakukan selama lima tahun kedepan.
Pasalnya, permintaan terhadap tanah dari tahun ke tahun kian meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia. Sementara luas tanah tidak sebanding dengan besarnya permintaan.
Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor penyebab kenaikan harga tanah sangat tinggi. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, sebagai pusat arus urbanisasi.
Untuk mengatasi hal tersebut melalui inisiasi dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah disusun Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang didalamnya memperkenalkan mengenai pembentukan Bank Tanah, yang kelak bisa menjadi solusi dalam mengendalikan harga tanah.
Definisi Bank Tanah sendiri berdasarkan RUU Pertanahan adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah yang melaksanakan kegiatan menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan/investasi, dan pemerataan ekonomi.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa secara de facto saat ini negara tidak memiliki tanah, sehingga akan sangat sulit negara untuk melakukan pembangunan. Dalam RUU Pertanahan ini diatur mengenai Bank Tanah yang merupakan milik negara.
“Sehingga apabila akan melakukan investasi kita dapat berikan melalui bank tanah, di Vietnam semua tanah merupakan tanah negara, sehingga kemudian Samsung melakukan investasi di sana, karena perolehan tanahnya mudah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8/2019)
Lebih lanjut Sofyan Djalil mengatakan, RUU Pertanahan ini memberikan kepastian hukum, mengenalkan hak-hak baru. Termasuk mengatur hak atas tanah dan ruang bawah tanah.
“Semua prinsip tanah modern diatur dalam RUU ini,” ujarnya.