Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan, dalam rangka mengendalikan harga tanah negara harus melakukan intervensi karena jumlah tanah terbatas, dan jumlah penduduk semakin meningkat.
“Jika tidak ada intervensi dari Negara maka Negara tidak dapat mengontrol harga tanah, sehingga laju inflasi tidak dapat ditekan dan ketimpangan penguasaan tanah semakin lebar,” ucapnya.
(Rani Hardjanti)