Koalisi Anti Mafia Tambang (Kiamat) mengemukan, sektor pertambangan dinilai paling korup di negeri ini. Indikasi korupsi ditunjukan dengan ditemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah, seperti tidak Clear and Clean (CnC), tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perusahaan fiktif, dan berada di kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung.
Koordinator Kiamat sekaligus juru bicara Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Nugroho, mengemukakan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor tambang sebagai akibat dari IUP bermasalah mencapai Rp4 triliun, terdiri Rp931 miliar dari land rent (iuran tetap) dan Rp3,1 triliun dari kurang bayar royalti 4.725 IUP dari tahun 2010 hingga 2013.
"Kalimantan merupakan wilayah terbesar yang potensi kehilangan penerimaan negari dari land rent mencapai Rp574,9 miliar dan Rp2,3 triliun dari kurang bayar royalti," kata Budi Nugroho, Selasa (9/12/2014).
Untuk Sumatera dari land rent sebesar Rp186,7 miliar dan Rp510,7 miliar dari royalti. Sedangkan untuk Sulawesi dan Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp169,5 miliar untuk land rent dan Rp226 miliar untuk royalti.