"Tim koalisi (Kiamat) temukan permasalahan dalam pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang mengarah pada indikasi korupsi. Ada empat poin catatan kami," katanya.
Pertama, 42 persen pemegang IUP di 13 Provinsi atau sebanyak 3.063 pertambangan dari 7.376 pertambangan tidak Clean and Clear. Kedua, 30 persen IUP atau sebanyak 548 IUP berada di kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
Padahal, UU No 41/1999 dan UU No 5/1999 kawasan Hutan Konservasi dan Lindung tidak boleh ada pertambangan, sehingga jelas menabrak aturan perundangan. "Provinsi Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur yang memberi IUP di kawasan Hutan Konservasi," jelasnya.
Ketiga, 93 persen pemegang IUP tidak menempatkan dana jaminan reklamasi ke Pemerintah Daerah. Bahkan, 99 persen IUP tidak menempatkan dana jaminan pasca penambangan.
"Berdasar PP No 78/2010 dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang harus diserahkan enam bulan sebelum kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan," imbuhnya.