Keempat, adalah eksekusi mega proyek yang harus dipercepat, kelima adalah pengoptimalisasian produksi minyak yang skalanya kecil. "Jadi akselerasinya lebih baik lagi dan diberikan kepada kontraktor yang komit," ujar dia.
Selanjutnya, yang keenam adalah mengenai meminimalisir gangguan di lapangan operasi, seperti ilegal tapping. Ketujuh adalah mengenai regulasi penyelesaian daripada urusan-urusan kriminalisasi.
Kedelapan, lanjut Lukman, komersialisasi proses yang harus lebih singkat dan sederhana. Kesembilan adalah memperkecil penurunan produksi di lapangan tua.
"Kesepuluh adalah menerapkan Inpres nomor 22 tahun 2012 mengenai produksi yang mencapai 1 juta BOPD," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)