Sementara untuk golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas biaya pemakaian dikenakan Rp1.011,99 per kWh. Golongan P-1/TR dengan golongan 6.000 VA sampai dengan 200 kVA biaya pemakaian baik reguler maupun prabayar ditetapkan sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Kemudian golongan Pelanggan Pemerintah (P)-2/TM daya di atas 200 kVA mengalami penurunan, dari Rp1.139 per kWh menjadi Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVArh. Sementara untuk Golongan P-3/TR mengalami kenaikan dari Rp12.221 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Sementara untuk golongan L/TR, TM, TT dikenakan biaya Rp1.574,57 per kWh baik untuk reguler maupun prabayar.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.