Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerbangan AirAsia Ilegal, Tujuh Orang Ini Disanksi

Hendra Kusuma , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2015 |18:07 WIB
Penerbangan AirAsia Ilegal, Tujuh Orang Ini Disanksi
Penerbangan AirAsia Ilegal, Tujuh Orang Ini Disanksi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis tujuh orang yang terkena sanksi usai peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya-Singapura. Dari ketujuh orang tersebut, ada yang dinonaktifkan dan dimutasi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuaraid mengatakan, tujuh orang yang dinonaktifkan itu berasal dari PT Angkasa Pura I (Persero), Airnav Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.

Hadi menjelaskan, tindakan ini diambil dari hasil audit yang masih terus berjalan dan sudah disepakati untuk dilakukan.

"Senin kemarin, Menhub menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi," kata Hadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Ia menyebutkan, untuk pejabat yang terkena mutasi adalah yang berasal dari Angkasa Pura I, sedangkan pihak dari Airnav Indonesia dan Kementerian Perhubungan dinonaktifkan.

"Pada hari ini ada pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal yang sudah dinonaktifkan," tambahnya.

Berikut ini daftar pejabat yang dinonaktifkan.

Dua Pejabat Kementerian Perhubungan, yaitu:

- Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara yang merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot Time Otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya.

- Principal Operation Inspector Kemenhub di AirAsia.

Tiga Orang dari Perum AirNav Indonesia yang sudah dinonaktifkan, yaitu:

- General Manager‎ Perum AirNav Surabaya.

- Manajer ATS Operation Surabaya.

- Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav.

Dua orang dari PT Angkasa Pura I yang dimutasi, yaitu:

- Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda.

- Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement