"Sejak 3 hari lalu saya sudah sosialisasi ke maskapai berjadwal tak berjadwal, Nanti dari para maskapai menyesuaikan." Tambahnya.
Sementara itu, Alwi mengungkapkan bahwa kebijakan baru tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem keselamatan pada setiap penerbangan di domestik.
"Jadi perubahan Peraturan Menteri dari 51 jadi 91 2014, jadi Desember kemarin perubahan itu tidak ada hubungannya dengan kejadian AirAsia," tukas dia.
(Fakhri Rezy)