Kendati demikian, dengan turunnya harga minyak dunia membuat harga pokok penjualan listrik turun, namun hal tersebut harus diperhitungkan secara matang. "Cuma secara prosedur harus hati-hati. karena kalau nanti dampaknya terhadap subsidi kan kita harus konsultasi dengan parlemen, DPR," jelas dia.
"Tapi secara substansi saya kira memang ada alasannya untuk menunda, karena secara cost memang lebih rendah dan sambil kita dorong untuk meningkatkan efisiensi," jelas dia.
Menurutnya, penundaan kenaikan tarif dasar listrik ini yang berkaitan dengan masyarakat golongan bawah seperti 1.300 Va dan 2.200 Va. "Yang berkaitan dengan masyarakat bawah kan level itu. Kalau 450-900 Va itu masih bisa disubsidi," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.