JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menegur beberapa perusahaan yang belum membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Catatan BKPM, 70 persen perusahaan belum membuat LKPM ini.
"Setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal ke BKPM," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis saat acara konferensi pers di kantornya, Minggu (11/1/2015).
Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap pemegang izin prinsip wajib melaporkan LKPM secara periodik tiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk data yang akurat dalam kondisi perusahaan di lapangan.
"Kita ingin tahu perkembangan penanaman modal mereka. Kalau ada kesulitan nanti kita fasilitasi," tambah Azhar.
Azhar juga menambahkan, ketentuan ini sebenarnya tidak baru. Namun, pihaknya mengingatkan kembali beberapa pemegang izin prinsip yang belum memenuhi kewajibannya. Sebab, 70 persen dari keseluruhan pemegang izin prinsip tersebut belum memberikan laporannya.
"Dari 2007-2012 ada sebanyak 22 ribu surat persetujuan. Hanya 30 persen yang menyampaikan LKPM," kata dia.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.