Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekportir Wajib Gunakan Letter of Credit per 1 April

Athurtian , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2015 |19:43 WIB
Ekportir Wajib Gunakan <i>Letter of Credit</i> per 1 April
Ekportir Wajib Gunakan {Letter of Credit} per 1 April (Foto: Okzone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah membuat peraturan baru untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan memastikan akurasi devisa hasil ekspor.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu. Peraturan tersebut akan berlaku pada 1 April 2015.

"Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir barang tertentu untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan di kantornya, Rabu (14/1/2015)

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement