Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekportir Wajib Gunakan Letter of Credit per 1 April

Athurtian , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2015 |19:43 WIB
Ekportir Wajib Gunakan <i>Letter of Credit</i> per 1 April
Ekportir Wajib Gunakan {Letter of Credit} per 1 April (Foto: Okzone)
A
A
A

Dia menjelaskan, pemberlakuan wajib L/C ini nantinya akan mendorong pengembangan investasi dan industri penggunaan, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang dan mendorong kegiatan perbankan.

"Kita akan memberikan rasa aman dalam bertransaksi serta kepastian order dan kepastian bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Dilanjutkannya, beberapa ketentuan pokok dalam peraturan tersebut antara lain ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor yang paling rendah serta harus sama dengan harga pasar dunia.

"Untuk ekspor barang tertentu wajib dilengkapi laporan surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor Kemendag," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement