"Pemberlakuan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," tambahnya.
Dia menjelaskan, peraturan tersebut untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya, memastikan akurasi devisa hasil ekspor dan menggenjot berkembangnya investasi dan industri pengguna untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional.
"Wajib L/C juga untuk meningkatkan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan. Bagi eksportir, mereka akan memperoleh rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha," tandas Rahmat.
(Rizkie Fauzian)