Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lima Komoditi Ini Wajib Gunakan Letter of Credit

Athurtian , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2015 |21:08 WIB
Lima Komoditi Ini Wajib Gunakan <i>Letter of Credit</i>
Lima Komoditi Ini Wajib Gunakan {Letter of Credit} (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) terhadap eksportir barang tertentu yang akan diterapkan per tanggal 1 April 2015.

Regulasi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu.

"Komoditi yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya yakni, mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta crude palm oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO)," ujar Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel di kantornya, Rabu (14/1/2015)

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement