Andrinof menyebut, tanah tidak boleh lagi dibisniskan, karena tanah itu seharusnya dimiliki negara dan digunakan untuk perumahan rakyat.
"Kalau tanah dibisniskan, negara mau beli tanah susah. Apalagi jika diperjualbelikan secara borongan," ujarnya.
Selain itu, Andrinof juga mengimbau agar pengembang kini mulai berlomba-lomba pada konsep perumahannya, bukan lagi pada bisnis tanahnya.
"Berlomba-lomba bangun konstruksi yang bagus, desain yang nyaman memenuhi kebutuhan di daerah perkotaan. Orientasinya pada unit produk bukan pada kawasan. Kawasan biar diurus pemerintah," ucap dia.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), backlog atau angka kebutuhan rumah di Indonesia kini telah mencapai 15 juta rumah.
(Rizkie Fauzian)