JAKARTA – Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pembangunan desa akan diserahkan kepada dua kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, dalam rapat diputuskan hal-hal terkait pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan tetap dilaksanakan Kemendagri. Namun ada pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) yang mengatur urusan pemerintahan desa.

"Hal-hal terkait perencanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan hal-hal lain dikerjakan oleh Kementerian Desa dengan satu ditjen yang menangani masalah itu," katanya di Jakarta, Selasa (13/1/2015).