Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi: Urus Izin Power Plant Tak Boleh Lebih dari 3 Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2015 |12:39 WIB
Jokowi: Urus Izin <i>Power Plant</i> Tak Boleh Lebih dari 3 Bulan
Ilustrasi pembangkit listrik. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dengan diluncurkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional atau One Stop Service oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tidak ada lagi perizinan untuk membangun pembangkit listrik (power plant) mencapai enam tahun.

"Yang namanya national one stop sevice kita buka, enggak ada lagi namanya izin power plant sampai dua tahun, empat tahun, apalagi enam tahun. Enggak ada. Maksimal tiga bulan, enggak boleh lebih dari itu," tegas Jokowi saat acara Indonesia Outlook 2015, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Jokowi mengaku, pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW) memang sebagai target yang ambisius, namun hal tersebut bisa dilakukan jika bekerja secara detil dan melakukan kontrol yang dilakukan.

"Pembangkit listrik ini harus dikejar karena akan ada investasi lari kenceng sekali. Kawasan industri akan masuk, seperti manufaktur, industri hotel akan masuk," papar Jokowi.

Menurut Jokowi, hampir di seluruh provinsi Indonesia memiliki keluhan yang sama yakni kekurangan listrik. Dirinya pun menyebut bahwa, kondisi kelistrikan ini sudah dalam 'spidol' merah.

"Keluhannya hampir semuanya sama, defisit listrik, krisis listrik. Ini karena masalahnya peraturan dan regulasi, izin saja sampai empat sampai enam tahun," ungkapnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement