 
                Rachmat menjelaskan, pada pengawasan barang beredar tahap III atau sepanjang September sampai Desember 2014 dilakukan terhadap 252 produk yang terdiri dari kelompok elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan, serta jenis barang lainnya.
Untuk kategori produk SNI, lanjut Rachmat, yang diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3 persen. Dari jumlah itu sekitar 98 produk dinyatakan tidak sesuai, 61 sesuai dan 8 produk masih dalam pengujian di laboratorium.
Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 buah atau 6,75 persen. Dirinya menyebutkan hanya dua produk sesuai dan 15 tidak sesuai. Sementara kategori pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 68 buah atau 26,59 persen, hasilnya 17 sesuai dan 51 dinyatakan tidak sesuai.
Oleh karena itu, dirinya berjanji akan menindak tegas peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
"Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami tidak akan kompromi, Kemendag akan menindak tegas setiap produk yang tidak sesuai standar," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)