 
                JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang 2014 telah berhasil mengamankan 467 produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, jenis pelanggaran tersebut terdapat di beberapa sektor.
"Di 2014 ini jenis pelanggaran pada SNI yang tidak memenuhi ada 133 kasus , buku garansi 35 kasus, pelanggaran label 109 kasus, untuk penandaan sesuai 162 kasus, dan masih uji lab 28 kasus, jadi selama 2014 ada 467 kasus di 2014 yang berhasil terlah diamankan oleh Kemendag," kata Rachmat di Kemendag, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
 