Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP? (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

oleh :

a. WP dan atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b. Wanita sudah menikah yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai WP, disyaratkan adanya surat nikah atau akte perkawinan dari catatan sipil.

c. WP Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan

adanya akte pembubaran;

d. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen

yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

Formulir :

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/Formulir%20Penghapusan%20NPWP%20PER%2020_2013.pdf

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik, permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement