"Kita akan lihat pelanggarannya apa baru kemudian sanksinya akan kita lihat," ungkap Anggota Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida saat ditemui di Bank Indonesia (BI), Rabu (21/1/2015).
Nurhaida menambahkan, sanksi dari pelanggaran tersebut dapat berupa peringatan tertulis atau teguran, maupun pembatasan usaha. Tergantung broker, emiten dan lainnya. "Bisa peringatan dan teguran, pembatasan usaha dan yang terakhir cabut izin," tambah dia.
Saat ini OJK mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan masalah transaksi Repo (gadai efek) pada AAA Sekuritas dengan dua bank yaitu PT BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA). Namun, sampai saat ini masalah tersebut masuk dalam proses pemeriksaan.
"Sedang diperiksa masalahnya, pada saat pemeriksaan belum dapat di publish. Sebab jika di publish publik akan mengecap bersalah, padahal belum tentu melanggar. Maka akan rusak namanya," tambah Nurhaida.
(Martin Bagya Kertiyasa)