Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Ada Rakornis Impor Gula, Kebijakan Gita Sering di Luar Ketentuan

Meski Ada Rakornis Impor Gula, Kebijakan Gita Sering di Luar Ketentuan
Meski Ada Rakornis Impor Gula, Kebijakan Gita Sering di Luar Ketentuan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalih Gita Wiryawan membuka keran impor gula pada saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah hasil rapat koordinasi teknis (rakornis) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementrian Koordinator Perekonomian. Meski begitu ada Gita selalu bertindak di luar ketentuan yang sudah disepakati.

“Kebijakan mengimpor gula dalam skala besar dilakukan Gita dengan dalih hasil rakornis antara Dirjen Agro Industri- Kementrian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Dirjen Sumberdaya hayati Departemen Pertanian dan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi- Forum Transparansi untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi di Jakarta.

Hasil rapat koordinasi inilah yang dibuat Gita untuk membuka ijin impor gula dan berbagai komoditi pangan lain seperti beras dan garam. Rakornis ini menurut Uchok adalah semacam prediksi kebutuhan masyarakat dan pasokan lokal.

“Gita berdalih bahwa rakornis itu merekomendasi kebutuhan masyarakat tinggi sedang pasokan local tidak mencukupi,” kata Uchok.

Menurut Uchok persetujuan impor raw sugar memang dari Kemendag. Tapi selama ini, Kemendag selalu berdalil persetujuan import hasil rekomendasi rakornis beberapa Kementrian.

Meski begitu masih saja ada impor yang tidak didasarkan rakornis. Pada tahun 2013 ada impor yang tidak terdaftar dalam kuota atau berdasar rakornis. Yang dilakukan oleh PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT. Berkah Manis Makmur. “Ada tahun 2013 terdapat pemberian rekomendasi import raw sugar kepada 7 perusahaan sebagai tambahaan kuota. Penambahaan kuota ini ternyata tidak dibahas dalam rakornis,” kata Uchok.

Indonesia sendiri pada tahun 2014 punya program swasembada gula nasional yaitu 5,70 juta ton yaitu untuk memenuhi kebutuhan (gula kristal putih) sebanyak 2.96 juta ton. Serta kebutuhan industri makanan minuman (gula rafinasi) sebanyak 2.74 juta ton.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement