JAKARTA – Perusahaan Gita Wirjawan yakni PT Narendra Interpacific Indonesia digugat masalah PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) senilai Rp76,664 oleh PT Tatamulia Nusantara Indah.
Mengutip situs resmi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (17/7/2023), Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat 7 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Adapun para pemohon PKPU tersebut antara lain PT. Tatamulia Nusantara Indah, PT. Mahkota Andalan Sakti, dan UD. Sinar Jaya Kaca. Pada perkara ini, PT. Tatamulia Nusantara Indah menunjuk Yefikha, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.
Para pemohon meminta agar PT Narendra Interpacific Indonesia bisa mengabulkan gugatan PKPU dan memberikan waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Selain itu pihak pemohon, juga meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Narendra Interpacific Indonesia) beralamat di Jalan Terompong, Bualu, Nusa Dua, Bali 80363.