JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengungkapkan kondisi anak usahanya yakni PT Adhi Persada Properti (APP), Saat ini APP dalam gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sejak pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Mei 2023 lalu oleh penggugat bernama Alvin Putradi Sasmita, persidangan, hingga putusan telah dilalui. Kini APP telah berstatus PKPU Sementara sejak adanya putusan Majelis Hakim pada 20 Juni 2023.
"Selanjutnya anak usaha perseroan masuk ke dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari ke depan sejak dibacakan putusan dimaksud," kata Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Kendati tidak merinci detil perkara serta pokok utang-piutang yang dimaksud dalam permohonan PKPU, Farid memastikan kondisi ini tidak memberi dampak terhadap induk.
"Dengan adanya PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan," tegasnya.
Adhi Persada Properti merupakan entitas anak ADHI dengan kepemilikan 99,94 persen. Sejak beroperasi komersial pada 2002, APP memiliki nilai aset sebesar Rp5,61 triliun (sebelum eliminasi per 31 Maret 2023).