Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Smelter Freeport Dipertanyakan Anggota DPR

Athurtian , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2015 |20:02 WIB
<i>Smelter</i> Freeport Dipertanyakan Anggota DPR
Ilustrasi parbik smelter. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - PT Freeport Indonesia berjanji untuk membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter) di Grasik, Jawa Timur. Karenanya, Freeport diminta menjabarkan sejauh mana kesiapan pembangunan

Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Golkar, Dito Ganinduto, mempertanyakan izin yang saat ini sudah didapat Freeport. Dito juga mencecar apakah Freeport sudah mengantongi izin industri atau Amdal. Tidak hanya itu, dia juga mempertanyakan kesiapan Freeport terkait basic engineering smelter?

“Kalau dibilang lokasi sudah (ditentukan), tapi belum ada izin usaha, izin industri, AMDAL, dan basic engineering, jadi tidak bisa dikatakan sudah membangun smelter,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015)

Di sisi lain dia menjelaskan, adanya Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2014, yang diacu untuk memberikan kelonggaran ekspor. Menurut Dito, Permen itu saja sudah melanggar Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Senada, Anggkota Komisi VII, Eni Angela Oendoen, juga mempertanyakan wilayah pembangunan smelter yang rencananya menggandeng PT Petrokimia Gresik. Pasalnya, Menurut informasi dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, tidak ada lokasi yang dimaksud Freeport tersebut,

“Bupati bilang, tidak ada lahan di sana. Kalau masih mau di Gresik pun ada lahan lain. Tidak ada halangan kalau mau bangun smelter di Gresik," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement