Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok Hingga 27%

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2015 |16:30 WIB
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok Hingga 27%
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) sangat menyesalkan rencana pemerintah Indonesia yang akan menaikkan target penerimaan cukai rokok sebesar 27 persen berdasarkan putusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015.

“Kami melihat target penerimaan cukai rokok hingga 27 persen sangat tidak realistis. Tahun lalu merupakan tahun yang penuh tantangan bagi seluruh industri tembakau nasional dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan baru dari pemerintah untuk menaikkan cukai,” kata Ketua AMTI, Soedaryanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Soedaryanto menilai, satu-satunya pihak yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini adalah produsen rokok ilegal karena volume penjualannya akan meningkat. Sedangkan industri yang legal akan merugi dan kehilangan volume penjualan.

“Hal ini akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi para petani tembakau, petani cengkeh, penjual atau ritel, pedagang, dan ratusan ribu tenaga kerja yang bekerja di sektor industri hasil tembakau,” papar Soedaryanto.

Soedaryanto sangat menyayangkan bahwa pemangku di sektor industri tembakau nasional tidak dilibatkan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement