Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Undang-Undang Ini Dorong Kiprah Insinyur Nasional

Athurtian , Jurnalis-Selasa, 17 Februari 2015 |17:05 WIB
Dua Undang-Undang Ini Dorong Kiprah Insinyur Nasional
Dua Undang-Undang Ini Dorong Kiprah Insinyur Nasional (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengajak insinyur Indonesia untuk membantu mengerjakan proyek infrastruktur yang sedang dibangun.

Menteri Perekonomian Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut akan menerapkan undang-undang untuk mendukung insinyur Indonesia.

"Untuk mendukung program ini ada dua undang-undang yang harus kita gunakan. Yakni UU Iptek Nasional dan UU Keinsyinyuran. Dua UU ini akan kita upayakan bisa diimplementasikan," ujarnya di kantor Kemenko, Selasa (17/2/2015)

Dia menjelaskan, tidak hanya UUD yang akan direalisasikan pihaknya juga akan memberikan royalti guna memotivasi inovator pembangunan infrastruktur.

"Kita juga yang masuk ke e-catalogue kita mengharapkan royaltinya bisa turun ke para inovator dan ahli kita, jadi mereka bisa inovasi dan mendapatkan pengakuan, ekstra,"katanya.

Lanjut dia selain royalti, pihaknya akan segera membuat sistem kelembagaan di mana meningkatkan bahan lokal dan upaya meningkatkan produksi dalam negeri ditingkatkan.

"Upaya meningkatkan bahan lokal dan produksi dalam negeri ditingkatkan. Kalau enggak nanti yang listrik 35 ribu mw tapi semuanya buatan luar negeri," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement