Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, mengatakan jika dirinya menjadi salah satu dari penumpang tersebut, maka dia akan meminta penjelasan yang konkret terkait keterlambatan tersebut.
"Kita sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi kenapa delay itu terjadi dan maskapai wajib memberikan informasi," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, belum lama ini.
Kedua, lanjutnya, para penumpang juga berhak menyampaikan seluruh kerugian yang merupakan imbas dari keterlambatan tersebut. Seharusnya pihak maskapai wajib memberikan tanggung jawab di luar dana kompensasi wajib sebesar Rp300 ribu.
"Kalau diganti hanya segitu, padahal kerugiannya lebih dari itu. Misalnya konsumen ada suatu acara yang tidak bisa ditunda, nah itu siapa yang bisa memberikan ganti rugi. Kemudian misalnya dia sudah booking untuk penginapan, kan enggak mungkin dibatalkan, nah itu kan suatu kerugian juga," imbuhnya.
Jika Lion Air tidak bisa memberikan bentuk tanggung jawab yang rill, Sularsi mengatakan para penumpang dapat melakukan gugatan. Pasalnya konsumen telah dilindungi oleh Undang-Undang Konsumen yang berhak mendapatkan informasi dan tanggung jawab jika merasa dirugikan. Terlebih pihak maskapai belum bisa membuktikan unsur salah atau tidaknya dari perihal tersebut.
"Hak itu dilindung UU, Lion Air belum bisa membuktikan ada usur salah atau tidak. Itu kan ranah UU konsumen. ketika itu ada itu kan suatu tanggung jawab dari Lion Air ke konsumennya. Konsumen mempunyai hak untuk melakukan gugatan," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)